Akademisi: PT Wika Serpan Tetap Wajib Bayar PBB-P2, Sengketa Rumija Jangan Jadi Alasan Menunda Pajak

Daerah77 Dilihat

INFORUHAY LEBAK – Polemik tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp8,4 miliar yang melibatkan PT Wika Serpan terus menuai perhatian. Akademisi STISIP Banten Raya, Ari Supriadi, menilai persoalan tersebut harus diselesaikan secara komprehensif tanpa mengabaikan kewajiban hukum yang berlaku.

Menurut Ari, PBB-P2 merupakan pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Karena itu, perusahaan yang memanfaatkan tanah di wilayah Kabupaten Lebak tetap memiliki kewajiban membayar pajak.

“Sebagai badan usaha yang memanfaatkan tanah di Kabupaten Lebak, PT Wika Serpan memiliki kewajiban konstitusional untuk membayar pajak. Negara tidak boleh tebang pilih. Jika BUMD, UMKM, bahkan masyarakat bisa ditagih, maka korporasi sebesar PT Wika juga harus tunduk pada aturan yang sama,” kata Ari, Kamis (6/8/2026).

Ari menilai alasan perusahaan yang masih menunggu aturan turunan Undang-Undang Jalan Tol terkait perubahan status ruang milik jalan (Rumija) dari objek PBB-P2 menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda pembayaran pajak.

Menurut dia, selama regulasi turunan belum diterbitkan, status objek pajak yang telah terdaftar tetap berlaku sehingga kewajiban pembayaran PBB-P2 harus dipenuhi.

“Selama aturan turunan belum ada, status quo tetap berlaku. Nanti bisa dilakukan restrukturisasi apabila terbukti sebagian lahan bukan lagi objek pajak,” ujarnya.

Meski demikian, Ari menilai usulan PT Wika Serpan agar dilakukan pemisahan antara lahan Rumija dan non-Rumija merupakan langkah yang rasional. Ia mengingatkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat perlu segera menyamakan persepsi agar tidak terjadi pembayaran ganda.

“Kalau memang ada ketentuan baru yang mengubah status Rumija menjadi PNBP, maka Pemkab Lebak dan instansi terkait harus segera duduk bersama untuk memecahkan persoalan tagihan. Jangan sampai perusahaan membayar dua kali,” katanya.

Selain aspek hukum, Ari juga mengingatkan bahwa keberadaan Tol Serang–Panimbang Seksi 1 telah memberikan dampak ekonomi bagi Kabupaten Lebak dan Pandeglang, mulai dari tumbuhnya kawasan properti, industri hingga meningkatnya kunjungan wisata.

Namun, menurut dia, manfaat ekonomi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban fiskal.

“Pemerintah daerah memang harus melihat persoalan ini secara holistik. Tetapi holistik bukan berarti menoleransi tunggakan. Justru karena sudah menikmati manfaat ekonomi, kewajiban pajaknya juga harus dipenuhi,” ujarnya.

Untuk mengakhiri polemik tersebut, Ari mengusulkan tiga langkah penyelesaian. Pertama, Pemerintah Kabupaten Lebak segera melakukan audit dan pemisahan aset Rumija dengan non-Rumija. Kedua, PT Wika Serpan tetap membayar bagian pajak yang tidak dipersengketakan sambil menempuh mekanisme keberatan atau cicilan sesuai ketentuan.

Ketiga, pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR dan Direktorat Jenderal Pajak segera menerbitkan aturan turunan UU Jalan Tol agar tidak terjadi tumpang tindih antara PBB-P2 dan PNBP.

“Jangan sampai kasus ini menjadi preseden bahwa investor besar dapat menunda pembayaran pajak dengan alasan regulasi. Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus bertindak profesional berdasarkan dasar hukum yang jelas. Keadilan pajak menjadi fondasi kepercayaan antara negara, dunia usaha, dan masyarakat,” kata Ari. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *