Caption: Area Gate Parkir di Jalan S.A. Tirtayasa, Rangkasbitung (foto dok google maps)
INFORUHAY LEBAK – Kebijakan pengelolaan parkir di Jalan S.A. Tirtayasa, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menuai sorotan. Pengamat kebijakan publik Ari Supriadi menilai penerapan gate masuk dan keluar di ruas jalan tersebut berpotensi membatasi hak masyarakat untuk melintas di jalan umum tanpa dipungut biaya.
Menurut Ari, Jalan S.A. Tirtayasa merupakan jalan kabupaten yang dibangun menggunakan anggaran publik sehingga semestinya dapat diakses masyarakat secara gratis. Ia menilai retribusi seharusnya hanya dikenakan kepada kendaraan yang benar-benar memanfaatkan fasilitas parkir, bukan kepada seluruh kendaraan yang melintas.
“Jika kendaraan hanya melintas dan tidak parkir, seharusnya tidak dikenakan retribusi parkir. Kebijakan ini perlu dikaji kembali,” kata Ari Supriadi, Jumat (7/8/2026).
Dosen STISIP Banten Raya itu juga menilai keberadaan gate parkir berdampak pada arus lalu lintas dan memicu munculnya praktik parkir di luar area resmi yang dinilai membuat kawasan sekitar menjadi lebih semrawut.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Lebak mengevaluasi sistem pengelolaan parkir di Jalan S.A. Tirtayasa serta mengembalikan fungsi jalan sebagai akses publik. Menurutnya, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap harus memperhatikan hak masyarakat dan kelancaran mobilitas.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lebak maupun pengelola parkir terkait tanggapan atas penilaian tersebut. (*)






