Polemik PBB-P2 Berujung Kesepakatan, WIKA dan Pemkab Lebak Tempuh Skema Pembayaran Bertahap

Daerah33 Dilihat

INFORUHAY LEBAK – PT Wijaya Karya Serang Panimbang (WSP) bersama Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencapai kesepakatan terkait penyelesaian kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P2) untuk ruas Tol Serang–Panimbang.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan yang digelar di Kantor Pusat WIKA Serang Panimbang. Hasilnya, kedua pihak menyepakati skema penyelesaian berupa penghapusan denda serta opsi pembayaran secara bertahap sebagai upaya menyelesaikan kewajiban pajak melalui komunikasi dan koordinasi yang intensif.

Direktur Keuangan, Human Capital, dan Manajemen Risiko WSP, San Oktavia Hari Akbar, mengatakan perusahaan mengapresiasi langkah Pemkab Lebak yang memberikan ruang penyelesaian melalui skema tersebut.

Menurutnya, kesepakatan itu menjadi bentuk komitmen perusahaan untuk menuntaskan seluruh kewajiban kepada pemerintah daerah secara bertanggung jawab.

“Komitmennya untuk memenuhi seluruh kewajiban sesuai kesepakatan yang telah dicapai sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik sekaligus mendukung pembangunan daerah,” kata San melalui siaran persnya yang diterima. Jumat (7/8/2026).

Selain itu, perusahaan berharap kolaborasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha terus diperkuat agar Jalan Tol Serang–Panimbang dapat menjadi penggerak konektivitas, investasi, serta pertumbuhan ekonomi di wilayah Banten Tengah dan Selatan. (Budi Purnama).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *