Disperindag Lebak Klaim Jalan Tirtayasa di Gate Parkir Kini Jadi Aset Pasar

Daerah43 Dilihat

INFORUHAY LEBAK – Polemik gate parkir di Jalan S.A. Tirtayasa, kawasan Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, memasuki babak baru.

Dinas Perdagangan dan Industri (Disperindag) Kabupaten Lebak menyebut ruas jalan yang berada di lokasi gate parkir tersebut kini telah menjadi bagian dari aset Pasar Rangkasbitung.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Lebak, Yani, mengatakan status tersebut menjadi dasar pengelolaan kawasan di lokasi gate parkir.

“Untuk terkait hak akses masyarakat yang terbatas melewati Jalan Tirtayasa, perlu kami sampaikan bahwa saat ini Jalan Tirtayasa yang di gate parkir tersebut sudah menjadi bagian aset dari Pasar Rangkasbitung, bukan sebagai jalan lagi,” ujar Yani saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (8/8/2026).

Meski demikian, Disperindag Lebak mengaku terbuka terhadap masukan dan keluhan masyarakat terkait penerapan gate parkir tersebut.

“Walaupun demikian pastinya kami terbuka dengan adanya masukan dari masyarakat. Ke depan akan melakukan evaluasi dari adanya keluhan-keluhan terkait gate parkir di Pasar Rangkasbitung tersebut,” katanya.

Sebelumnya, pengamat kebijakan publik sekaligus dosen STISIP Banten Raya, Ari Supriadi, meminta Pemerintah Kabupaten Lebak mengevaluasi sistem gate parkir tersebut.

Ari menilai persoalan yang perlu diperjelas bukan hanya mengenai pungutan parkir, tetapi juga status kawasan, dasar hukum pengelolaan, serta hak masyarakat yang hanya melintas tanpa menggunakan fasilitas parkir.

“Kalau kendaraan hanya melintas dan tidak menggunakan fasilitas parkir, seharusnya tidak dikenakan retribusi. Jalan umum tidak boleh menjadi jalan berbayar bagi masyarakat yang hanya melintas. Kebijakan ini perlu dikaji kembali,” ujar Ari, Jumat (7/8/2026).

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan penerapan gate tidak menimbulkan pembatasan akses masyarakat maupun persoalan baru seperti antrean kendaraan dan parkir liar di sekitar kawasan pasar.

Polemik ini kini bergeser pada pentingnya keterbukaan mengenai status aset Jalan S.A. Tirtayasa, dasar hukum pengelolaan gate, serta mekanisme pungutan parkir di kawasan Pasar Rangkasbitung.

Disperindag Lebak menyatakan akan mengevaluasi keberadaan gate apabila terdapat keluhan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *