INFORUHAY LEBAK– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak mencatat terdapat sedikitnya 12 lokasi yang menjadi titik pembuangan sampah liar (TPS liar) di wilayahnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, petugas DLH melakukan pembersihan secara bergilir dengan siklus sekitar tujuh hari untuk setiap lokasi.
Kepala DLH Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilahan sampah dari rumah untuk menekan volume sampah liar.
Irvan Suyatupika menjelaskan bahwa pola pembersihan dilakukan secara bergantian karena titik-titik sampah liar tersebar di berbagai wilayah. Petugas akan membersihkan satu lokasi per hari dan berputar ke lokasi berikutnya, sehingga setiap titik akan kembali dibersihkan setelah siklus tujuh hari.
“Dari masing-masing lokasi itu, ketika dilakukan pembersihan, kita muter. Misalnya Langlang Buana dibersihkan hari ini, besoknya kita pindah ke jalan nomor urut dua. Begitu seterusnya, sehingga siklusnya sekitar tujuh hari baru bisa kembali dibersihkan di masing-masing lokasi,” kata Irvan kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Daftar 12 Lokasi Rawan Sampah Liar
Berdasarkan data DLH Kabupaten Lebak, ke-12 lokasi yang sering menjadi titik pembuangan sampah liar antara lain:
1. Jalan Langlang Buana
2. Jalan Siliwangi Ona Cileweng
3. Jalan Soekarno-Hatta By Pass
4. Jalan Cempa
5. Jalan Raya Pandeglang Pakleneng
6. Cimesir
7. Taman Angklung
8. Jalan Raya Citeras
9. Depan SPBU Kalanganyar
10. Jalan Raya Warunggunung-Petir Desa Giri Jagabaya
11. Makam Riben Sajira
12. Nanggerang, Desa Haur Gajrug, Cipanas
Irvan mengungkapkan bahwa volume sampah yang ditemukan di titik-titik tersebut cukup signifikan. Dalam sekali pembersihan, sampah yang terkumpul dari satu lokasi bisa mencapai sekitar satu meter kubik. Selain melakukan pembersihan fisik, DLH juga telah memasang spanduk imbauan di lokasi-lokasi strategis agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.
Kepala DLH menyoroti tiga dampak utama dari kebiasaan membuang sampah sembarangan, yaitu dampak lingkungan (polusi bau, lalat, kotoran), dampak kesehatan masyarakat, serta dampak sosial berupa penurunan estetika kawasan yang mengurangi kenyamanan warga.
Untuk mengatasi persoalan ini dari sumbernya, DLH Kabupaten Lebak mendorong masyarakat untuk mulai memilah sampah organik dan nonorganik di rumah. Sampah organik diharapkan diolah menjadi kompos, sementara sampah nonorganik dipilah sebagai residu.
“Harapan saya, masyarakat sudah bisa melakukan pengelolaan sampah di rumah. Masing-masing desa juga bisa membentuk organisasi atau sistem pengelolaan sampah sendiri untuk mengangkut sampah dari rumah warga maupun toko-toko,” tutup Irvan.”(Budi purnama)






