‎Pemprov Banten Pastikan Belum Ada Rencana dan Instruksi Pemutihan Denda Pajak

Berita, Daerah25 Dilihat
banner 468x60

Caption: Ilustrasi Kantor UPTD Bapenda Lebak

INFORUHAY LEBAK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan hingga saat ini belum ada rencana maupun instruksi resmi terkait pelaksanaan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

banner 336x280

‎Kebijakan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga konsistensi penerimaan daerah sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak tanpa bergantung pada program keringanan.

‎Kepala UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak, Endad Hariyanto melalui Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan UPT Samsat Rangkasbitung, Agus Kenken, memastikan bahwa penghapusan denda pajak belum menjadi agenda pemerintah.

‎“Pemutihan denda pajak belum ada rencana dan belum ada instruksi dari pemerintah. Artinya, saat ini tidak ada pengampunan denda,” ujarnya.

Sebagai gantinya, Pemprov Banten mengedepankan pendekatan apresiatif kepada wajib pajak yang disiplin. Program tersebut diwujudkan dalam bentuk pemberian hadiah langsung maupun undian bagi masyarakat yang taat membayar pajak.

Hadiah yang disiapkan pun beragam, mulai dari merchandise seperti mug, tumbler, dan payung, hingga logam mulia sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan wajib pajak.

“Ini bentuk apresiasi kepada masyarakat yang patuh, bukan bonus,” kata Agus.

Di sisi lain, ia juga memastikan bahwa program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) yang sebelumnya sempat diberlakukan kini telah berakhir. Dengan demikian, proses balik nama kendaraan kembali dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Meski begitu, biaya balik nama dinilai relatif ringan karena hanya sekitar nol koma sekian persen dari nilai kendaraan.

‎Agus menegaskan, hingga saat ini tidak ada wacana ataupun usulan kebijakan pemutihan pajak untuk tahun berjalan.

Pemerintah daerah lebih memprioritaskan peningkatan kepatuhan melalui edukasi dan pemberian insentif non-pemutihan.

‎“Kebijakan pemutihan belum ada, baik rencana maupun instruksinya. Fokus pemerintah saat ini adalah membangun kesadaran wajib pajak,” pungkasnya.

‎Dengan kebijakan ini, Pemprov Banten berharap masyarakat semakin sadar pentingnya membayar pajak tepat waktu sebagai kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *