Ampres DOB Cilangkahan Terbit Sejak Era SBY, Ade Yuliasih: Tinggal Tunggu Moratorium Dicabut

Daerah51 Dilihat

INFORUHAY SERANG – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ade Yuliasih menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Cilangkahan di Kabupaten Lebak.

Menurutnya, usulan pemekaran tersebut memiliki peluang besar karena telah mengantongi Amanat Presiden (Ampres) sejak masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Ade menyampaikan, DOB Cilangkahan menjadi salah satu usulan yang terus didorong karena Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan (Bakor PKC) hingga kini masih aktif memperjuangkan proses pemekaran.

“Saya terus mendorong DOB Cilangkahan, karena itu sudah ada Ampres-nya pada zaman Pak SBY. Saya tahu persis karena saat itu berada di Komite I yang membidangi otonomi daerah,” kata Ade saat ditemui usai peletakan batu pertama pembangunan Kantor DPD RI Banten di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (5/8/2026) kemarin.

Meski telah memiliki Ampres, Ade menjelaskan proses pemekaran belum dapat dilanjutkan lantaran pemerintah masih memberlakukan moratorium pembentukan daerah otonomi baru yang diterapkan sejak era Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, apabila kebijakan moratorium dicabut, usulan DOB Cilangkahan berpeluang langsung diproses karena telah memenuhi salah satu tahapan penting.

“Kalau moratorium dibuka, Insyaallah usulan DOB Cilangkahan bisa langsung berjalan karena sudah ada Ampres. Saya juga sudah meninjau langsung calon pusat pemerintahannya di Cilangkahan dan sudah beberapa kali rapat dengan Ketua Bakor Cilangkahan,” ujarnya.

Ade menegaskan, tujuan utama pembentukan DOB bukan untuk menciptakan kekuasaan baru, melainkan memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Menurutnya, masyarakat di wilayah Cilangkahan selama ini harus menempuh jarak yang cukup jauh menuju pusat pemerintahan Kabupaten Lebak di Rangkasbitung untuk mengakses berbagai layanan pemerintahan.

“Semangat DOB ini adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, bukan menciptakan raja-raja kecil. Wilayah Cilangkahan memang cukup jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Lebak,” ucapnya.

Ade mengungkapkan, secara nasional terdapat sekitar 200 usulan pembentukan DOB. Namun, baru sekitar 86 usulan yang telah mengantongi Amanat Presiden.

Ia menambahkan, proses pembentukan DOB juga mensyaratkan adanya rekomendasi dari pemerintah daerah, DPRD, hingga gubernur sebelum dapat diproses pemerintah pusat.

“Kalau Kabupaten Lebak sudah memberikan rekomendasi. Tanpa rekomendasi dari kepala daerah, DPRD, dan gubernur, usulan itu tidak bisa berjalan,” katanya.

Sebagai anggota Komite I DPD RI, Ade memastikan pihaknya terus membangun komunikasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), guna mendorong percepatan pembahasan usulan daerah otonomi baru di berbagai wilayah Indonesia.

“Kami terus melakukan pendekatan kepada pemerintah pusat. Daerah tetap harus aktif mendorong dan memiliki alasan yang kuat agar usulan DOB dapat dipertimbangkan,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *