Caption : Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya ketika berkordinasi dengan Kementrian KKP di Jakarta
INFORUHAY LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, mempercepat realisasi pembangunan rumah khusus bagi warga hunian sementara (huntara) di Kecamatan Lebakgedong.
Upaya ini diperkuat melalui koordinasi langsung Bupati Lebak, Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Jakarta, Kamis (2/4/2026) kemarin.
Langkah percepatan tersebut difokuskan pada pemenuhan Readiness Criteria (RC) yang menjadi syarat utama pembangunan rumah khusus bagi masyarakat terdampak bencana pada Tahun Anggaran 2026.
Rapat strategis itu turut dihadiri jajaran Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian PKP, termasuk Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd, serta perwakilan Pemerintah Provinsi Banten.
Dalam forum tersebut, pemerintah pusat menegaskan komitmennya untuk mendorong percepatan pembangunan hunian layak di Lebak.
“Program pembangunan rumah khusus di Lebakgedong menjadi perhatian kami agar segera terealisasi,” ujar Imran.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan provinsi, terutama dalam melengkapi persyaratan administratif dan teknis yang tertuang dalam Readiness Criteria.
Sementara itu, Bupati Lebak Hasbi Jayabaya menegaskan pembangunan hunian tetap bagi warga terdampak bencana merupakan prioritas utama pemerintah daerah.
Menurutnya, percepatan terus dilakukan agar masyarakat yang masih tinggal di huntara bisa segera menempati rumah layak huni.
“Kami terus kebut pemenuhan syarat administratif dan teknis agar warga Lebakgedong segera mendapatkan hunian yang layak dan aman,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Bupati telah menugaskan Sekretaris Daerah Lebak, Budi Santoso, bersama jajaran terkait untuk mengawal hasil rapat secara cepat, terukur, dan tepat sasaran.
Pemkab Lebak optimistis, dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat dan Provinsi Banten, pembangunan rumah khusus bagi warga terdampak bencana di Lebakgedong dapat segera direalisasikan dalam waktu dekat, sekaligus mengakhiri masa tinggal warga di hunian sementara. (*)













