Caption : Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi PDAM Lebak, Deolipa Yumara
INFORUHAY LEBAK – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi PDAM Lebak tahun 2020, Deolipa Yumara, mempertanyakan kompetensi saksi ahli yang dihadirkan jaksa, khususnya terkait metode penghitungan kerugian negara.
Dalam persidangan, Deolipa mengungkapkan bahwa saksi ahli dari Asosiasi Instalator Pompa Seluruh Indonesia (AIPSI) mengakui lembaganya hanya berbentuk perkumpulan dan tidak memiliki badan hukum resmi.
Ia menilai hal tersebut menjadi persoalan serius karena AIPSI dijadikan rujukan dalam menghitung kerugian negara pada perkara tersebut.
Selain itu, metode penghitungan yang digunakan disebut hanya berdasarkan survei perbandingan harga internal, dengan mengambil nilai tengah dari harga tertinggi dan terendah tanpa verifikasi lapangan.
Deolipa juga menyebut saksi ahli tidak pernah turun langsung mengecek kondisi pompa maupun lokasi proyek, serta tidak melakukan pengecekan harga pasar, baik saat proyek berlangsung pada 2020 maupun selama proses persidangan.
Menurutnya, AIPSI juga tidak membandingkan harga dengan merek pompa yang digunakan dalam proyek, yakni PT Tsurumi.
Tak hanya itu, saksi dari Inspektorat yang dihadirkan jaksa disebut tidak melakukan audit mandiri dan hanya menggunakan data dari AIPSI.
Deolipa menambahkan, AIPSI juga tidak memiliki sertifikasi Certified Forensic Auditor (CFrA) yang menjadi standar dalam audit investigatif penghitungan kerugian negara.
Atas temuan tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa karena unsur kerugian negara dinilai belum terbukti secara sah dan meyakinkan. (*)













