INFORUHAY LEBAK – Surat laporan polisi yang mencantumkan nama Jaro Muhemin dan Jaro Mulya dalam dugaan kasus penyekapan dan penganiayaan, beredar luas dan menjadi sorotan publik di Kabupaten Lebak.
Dokumen tersebut berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/145/V/2026/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN, tertanggal 15 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, seorang warga bernama Ahmad Nazar Deviar melaporkan dugaan penganiayaan, penyekapan, perampasan telepon genggam, hingga pemaksaan menandatangani surat utang yang disebut dialaminya.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Babakan Girang, Desa Nayagati, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.
Berdasarkan isi laporan polisi, kejadian bermula saat korban datang ke lokasi untuk menghitung progres proyek.
Namun, setibanya di lokasi, korban mengaku justru mengalami pemukulan dan kemudian ditahan selama dua hari tiga malam.
Selama berada di lokasi, korban juga mengaku mendapat intimidasi dan ancaman pembunuhan.
“Setelah itu saya mengalami intimidasi dan ancaman pembunuhan,” demikian tertulis dalam isi laporan.
Tak hanya itu, korban mengaku telepon genggam miliknya dirampas dan dipaksa membuka pola pengaman ponsel.
Setelah ponsel terbuka, korban menyebut dirinya diminta menyerahkan akses PIN mobile banking.
Selain itu, korban juga mengaku dipaksa menandatangani surat pernyataan utang sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.
“Setelah saya menandatangani berkas tersebut, saya baru diperbolehkan pulang,” tulis pelapor dalam dokumen laporan.
Dalam kronologi laporan yang beredar, selain nama Jaro Muhemin, turut disebut nama Jaro Mulya sebagai pihak yang dicantumkan pelapor dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Beredarnya surat laporan polisi tersebut langsung memicu perhatian publik karena menyeret dua nama tokoh lokal di wilayah Leuwidamar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Jaro Muhemin maupun Jaro Mulya terkait laporan tersebut.
Wartawan juga masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Polres Lebak mengenai perkembangan penanganan perkara.
Karena perkara masih dalam tahap pelaporan dan penyelidikan, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Bud/Ade)













