INFORUHAY SERANG – Persoalan belanja jasa tenaga ahli di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali menjadi sorotan. Kali ini, Barisan Milenial Banten secara resmi melaporkan penggunaan anggaran tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Ketua Umum Barisan Milenial Banten, Sandra Permana, mengatakan laporan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar digunakan sesuai prinsip efektivitas, efisiensi, ekonomis, transparansi, dan akuntabilitas.
Menurutnya, perhatian publik seharusnya lebih diarahkan pada pengawasan penggunaan anggaran daerah dibanding isu-isu yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Kami ingin mendorong pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat melalui APBD agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Banten,” ujar Sandra, Kamis (6/8/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran terhadap dokumen APBD Pemprov Banten, anggaran belanja jasa tenaga ahli terus mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Pada Tahun Anggaran 2024 dialokasikan sekitar Rp38 miliar, meningkat menjadi sekitar Rp52,38 miliar pada 2025, dan kembali naik menjadi sekitar Rp55,47 miliar pada 2026.
Sandra menilai kenaikan anggaran tersebut perlu menjadi perhatian, terlebih di tengah kebijakan efisiensi belanja yang didorong pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
“Kami tidak datang untuk menuduh siapa pun. Kami meminta BPK menjalankan kewenangannya untuk memastikan apakah penggunaan anggaran tersebut telah memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Selain menelaah dokumen APBD, Barisan Milenial Banten juga melakukan penelusuran awal melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP. Dari hasil penelusuran tersebut, belanja jasa tenaga ahli ditemukan tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Di Dinas Kesehatan, misalnya, terdapat dua paket tenaga ahli operator komputer dengan nilai masing-masing sekitar Rp289 juta dan Rp290 juta. Sementara di Dinas Komunikasi dan Informatika ditemukan sejumlah paket pekerjaan seperti penyusun konten, penyusun majalah, tenaga ahli nonsertifikat, hingga tenaga ahli bidang lainnya.
Adapun di Dinas Kepemudaan dan Olahraga terdapat pengadaan tenaga ahli operator komputer, desain grafis, surveyor, hingga pengemudi.
Menurut Sandra, berbagai jenis pekerjaan tersebut perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan apakah memang memerlukan tenaga ahli dari luar organisasi atau masih dapat dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia juga menyoroti penggunaan metode Penunjukan Langsung pada sebagian besar paket belanja tenaga ahli. Karena itu, pihaknya meminta agar aspek perencanaan, analisis kebutuhan, kompetensi tenaga ahli, hingga potensi benturan kepentingan turut menjadi bagian dari pemeriksaan.
“Kami meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Banten melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan belanja jasa tenaga ahli Tahun Anggaran 2024 sampai 2026, mulai dari perencanaan, analisis kebutuhan, metode penunjukan langsung, kompetensi tenaga ahli, pelaksanaan pekerjaan hingga manfaat yang dihasilkan,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, belanja jasa tenaga ahli pada APBD Pemprov Banten tahun 2026 mencapai sekitar Rp55,47 miliar yang tersebar dalam 184 paket pekerjaan di berbagai OPD. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai bidang, mulai dari informatika, konstruksi, perlindungan perempuan dan anak, hingga bidang teknis lainnya, dengan besaran honor berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp12 juta per bulan per orang.
Di sisi lain, tren kenaikan anggaran belanja tenaga ahli terjadi ketika total APBD Pemprov Banten justru mengalami penurunan. APBD tahun 2024 tercatat sekitar Rp11,73 triliun, kemudian turun menjadi Rp10,50 triliun pada 2025, dan kembali menurun menjadi sekitar Rp10,27 triliun pada 2026.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani, menjelaskan penggunaan tenaga ahli dilakukan karena adanya kebutuhan kompetensi tertentu yang dinilai belum sepenuhnya tersedia di lingkungan ASN maupun PPPK.
Menurutnya, sejumlah pekerjaan seperti perencanaan dan pendampingan teknis membutuhkan tenaga profesional dengan keahlian khusus.
“Kalau kerja konsultan memang membutuhkan tenaga ahli. Semakin banyak paket pekerjaan fisik, semakin banyak pula kebutuhan konsultan untuk perencanaan,” ujar Mahdani, Kamis (30/7/2026).
Ia juga menyebut penggunaan tenaga ahli tidak hanya berada di lingkungan OPD, tetapi juga terdapat di DPRD Provinsi Banten yang memiliki tenaga ahli untuk fraksi maupun komisi. (*)






