Bupati Lebak Sidak Sekolah, Dugaan Pungutan Berujung Temuan Pengelolaan Tabungan Siswa

Berita10 Dilihat

Caption: Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asydiki Jayabaya tengah melakukan sidak di SDN 1 Rangkasbitung Timur.

INFORUHAY LEBAK — Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SDN 1 Rangkasbitung Timur, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (1/9/2026).

Sidak tersebut dilakukan setelah Bupati menerima laporan dari guru dan murid terkait adanya dugaan pungutan serta persoalan pengelolaan dana tabungan siswa di sekolah.

Hasbi mengatakan, laporan yang diterimanya menjadi dasar untuk turun langsung mengecek kondisi di sekolah.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya persoalan dalam pengelolaan tabungan siswa yang perlu segera ditindaklanjuti.

“Laporan langsung dari guru dan orang tua murid. Karena itu saya datang untuk mengecek langsung,” kata Hasbi.

Menurut Hasbi, dalam sidak tersebut terungkap bahwa dana tabungan siswa belum dapat dikembalikan secara keseluruhan.

Pihak sekolah disebut baru mampu mengembalikan dana tabungan siswa kelas 6, sementara dana tabungan siswa kelas 1 sampai kelas 5 belum tersedia.

“Sekarang pihak sekolah dikabarkan sedang mencari pinjaman karena uangnya tidak ada. Ini sangat salah dan sayang sekali,” ujarnya.

Hasbi menegaskan, dana tabungan tersebut merupakan uang milik siswa sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menyoroti dugaan pungutan atau iuran di lingkungan sekolah. Terlebih, Pemerintah Kabupaten Lebak sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan yang mengatur larangan pungutan pada satuan pendidikan.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor B.400.3.1/12-DISDIK/II/2026 tentang Larangan Pungutan atau Iuran pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Lebak.

Namun, Hasbi menegaskan, persoalan tabungan siswa perlu dilihat secara khusus berdasarkan mekanisme pengelolaan dan penggunaan dana yang ditemukan dalam pemeriksaan.

“Pihak sekolah harus memberikan penjelasan bagaimana mekanisme tabungan itu dikelola dan siapa yang mengelolanya,” katanya.

Hasbi menilai persoalan tersebut serius karena menyangkut hak siswa dan kepercayaan orang tua. Ia mengingatkan agar tidak ada kebijakan sekolah yang justru membebani peserta didik maupun orang tua.

Selain persoalan tabungan, Hasbi juga meminta pengawasan terhadap penyaluran bantuan pendidikan, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP), diperkuat agar seluruh bantuan diterima siswa yang berhak sesuai ketentuan.

Dari hasil sidak tersebut, temuan terkait pengelolaan tabungan siswa selanjutnya akan dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Hasbi memastikan langkah tegas telah diambil terhadap kepala sekolah yang bersangkutan.

“Kepala sekolah tersebut sudah saya berhentikan, tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah,” tegasnya.

Hasbi meminta masyarakat, guru, maupun orang tua siswa tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan atau persoalan dalam pengelolaan dana pendidikan di sekolah.

Menurutnya, pengawasan bersama diperlukan untuk memastikan pengelolaan pendidikan di Kabupaten Lebak berjalan transparan dan sesuai ketentuan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *