Caption Kasihumas Iptu Moestafa Ibnu Syafir
INFORUHAY LEBAK – Polres Lebak, Polda Banten, bergerak cepat menindaklanjuti viralnya video dugaan penistaan agama yang meresahkan masyarakat. Dua orang terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasihumas Iptu Moestafa Ibnu Syafir menegaskan, pihak kepolisian tidak mentolerir tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, khususnya terkait isu sensitif seperti agama.
“Kedua terduga pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan,” ujar Moestafa, Sabtu (11/4/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 April 2026 di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Kasus bermula dari dugaan pencurian di sebuah salon milik salah satu terduga pelaku berinisial NR terhadap korban MT.
Karena korban tidak mengakui perbuatannya, pelaku diduga memaksa korban bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an. Aksi tersebut direkam dan kemudian tersebar luas di media sosial hingga memicu reaksi masyarakat.
Untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Polsek Malingping bersama Polres Lebak langsung mengamankan kedua terduga pelaku.
Polres Lebak memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga diimbau tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta mempercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian. (*)









