Caption: Kegiatan sosialisasi yang telah berlangsung melalui zoom meeting.
INFORUHAY LEBAK – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lebak, mendiseminasikan kebijakan relaksasi pembiayaan komponen honor pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan ini dinilai memberi ruang lebih besar bagi sekolah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru honorer.
Sosialisasi ini telah dilakukan secara daring melalui Zoom pada Sabtu, 14 Maret 2026 kemarin, merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang relaksasi pembiayaan komponen honor pada Dana BOSP 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Doddy Irawan, mengatakan kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan dalam mengelola dana operasional sekolah.
“Relaksasi pembiayaan komponen honor pada Dana BOSP Tahun Anggaran 2026 memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi sekolah dalam mengelola anggaran, terutama untuk mendukung kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan, khususnya guru honorer,” kata Doddy, Minggu (15/3/2026).
Menurutnya, pemahaman yang utuh terhadap kebijakan tersebut penting agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan ketentuan serta prinsip akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.
Karena itu, Disdik Lebak telah memberikan sosialisasi kepada kepala sekolah dan para pemangku kepentingan pendidikan di daerah agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara tepat di satuan pendidikan.
Doddy menambahkan, optimalisasi tata kelola Dana BOSP terus didorong agar penggunaannya tidak hanya mendukung operasional sekolah, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.
“Kami berharap pengelolaan Dana BOSP bisa semakin tepat sasaran, sehingga tidak hanya menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan relaksasi tersebut diharapkan mampu memastikan proses pembelajaran di sekolah tetap berjalan optimal sekaligus memberi perhatian lebih terhadap tenaga pendidik yang selama ini berperan penting dalam mencerdaskan generasi bangsa. (*)













