‎Legalitas PB PGRI Kembali Disorot, Abdul Waseh Hasas Tegaskan Perbedaan “Mengaku Sah” dan “Diakui Sah”

Blog376 Dilihat
banner 468x60

Penulis: Abdul Waseh Hasas 

INFORUHAY JAKARTA – Polemik mengenai keabsahan kepengurusan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) kembali menjadi sorotan.

banner 336x280

‎Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Nasional PB PGRI, Abdul Waseh Hasas, menegaskan pentingnya memahami perbedaan mendasar antara istilah “mengaku sah” dan “diakui sebagai sah” dalam konteks legalitas organisasi.

‎Menurut Abdul Waseh, perbedaan kedua istilah tersebut bukan sekadar persoalan bahasa, melainkan menyangkut legitimasi organisasi yang diakui oleh konstituen, pemerintah, dan hukum yang berlaku.

‎”Keabsahan organisasi tidak ditentukan oleh klaim sepihak, tetapi oleh pengakuan dari anggota, pemerintah, serta kepastian hukum yang berlaku,” ujar Abdul Waseh dalam keterangannya.

‎Ia menjelaskan, setelah wafatnya Ketua Umum PB PGRI Dr. H. Sulistiyo, M.Pd. pada 2016, kepemimpinan organisasi dilanjutkan oleh Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. yang kemudian ditetapkan sebagai Ketua Umum Pergantian Antar Waktu melalui forum Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) PGRI 2016 sesuai mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

‎Selanjutnya, pada Kongres XXI PGRI Tahun 2019 di Jakarta, Unifah Rosyidi kembali terpilih sebagai Ketua Umum PB PGRI masa bakti 2019-2024.

‎Hasil kongres tersebut kemudian memperoleh pengesahan pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000939.AH.01.08 Tahun 2019.

‎Munculnya KLB dan Dinamika Internal Organisasi

‎Abdul Waseh mengungkapkan, dinamika organisasi kembali muncul saat Konkernas PGRI di Samarinda tahun 2023.

‎Dalam forum tersebut diputuskan bahwa Kongres XXII PGRI akan dilaksanakan pada Maret 2024 dengan mempertimbangkan situasi nasional yang memasuki tahun politik.

‎Meski terdapat usulan dari sebagian peserta untuk mengubah forum menjadi Kongres Luar Biasa (KLB), mayoritas peserta tetap berpegang pada ketentuan AD/ART organisasi.

‎Namun demikian, pasca-Konkernas Samarinda, sekelompok pihak menyelenggarakan KLB pada 3-4 November 2023. Pada waktu yang hampir bersamaan, PB PGRI menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang dihadiri mayoritas Ketua PGRI Provinsi dari seluruh Indonesia.

‎Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan bahwa dukungan mayoritas konstituen organisasi tetap berada pada kepengurusan PB PGRI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd.

‎Pengakuan Pemerintah dan Dasar Hukum

‎Abdul Waseh menjelaskan, hasil KLB memang sempat memperoleh pengesahan melalui SK AHU Nomor AHU-0001568.AH.01.08 Tahun 2023 tertanggal 13 November 2023.

‎Namun setelah itu, pemerintah menerbitkan SK AHU Nomor AHU-0001594.AH.01.08 Tahun 2023 tanggal 18 November 2023 dan SK AHU Nomor AHU-0001597.AH.01.08 Tahun 2023 tanggal 20 November 2023 yang mengesahkan kepengurusan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd.

‎Ia menilai, berdasarkan asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, keputusan yang terbit lebih akhir mengesampingkan keputusan sebelumnya sepanjang mengatur objek yang sama.

‎”Dengan demikian, secara administratif dan hukum, dasar legal yang berlaku berada pada kepengurusan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd.,” katanya.

‎Diperkuat Putusan Pengadilan

‎Selain pengakuan pemerintah, Abdul Waseh menyebut posisi hukum kepengurusan PB PGRI di bawah Prof. Dr. Unifah Rosyidi juga telah diperkuat melalui berbagai proses peradilan.

‎Sejumlah perkara yang berkaitan dengan sengketa kepengurusan telah diperiksa melalui berbagai tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), banding, kasasi hingga peninjauan kembali.

‎Menurutnya, mayoritas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) mempertahankan keabsahan kepengurusan Prof. Dr. Unifah Rosyidi.

‎”Legal standing kepengurusan tersebut tidak hanya didasarkan pada dukungan organisasi, tetapi juga telah diuji melalui mekanisme hukum dan memperoleh penguatan dari putusan pengadilan,” ujarnya.

‎Imbau Pengurus dan Anggota PGRI Bersikap Cermat

‎Abdul Waseh mengimbau seluruh pengurus dan anggota PGRI di berbagai tingkatan agar lebih cermat dalam menyikapi surat, undangan, keputusan, maupun aktivitas organisasi yang mengatasnamakan PB PGRI.

‎Menurutnya, tolok ukur keabsahan bukanlah klaim sepihak, melainkan pengakuan konstitusional organisasi, pengesahan pemerintah, serta legitimasi hukum yang sah.

‎”Organisasi tidak dapat dijalankan hanya berdasarkan pengakuan diri sendiri. Keabsahan organisasi lahir dari konstitusi organisasi, pengakuan anggota, pengesahan negara, dan kepastian hukum,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, setiap produk organisasi yang diterbitkan oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi yang diakui oleh konstituen, pemerintah, maupun putusan hukum yang berlaku, patut dipertanyakan dasar kewenangannya.

‎Dengan demikian, menurut Abdul Waseh, keabsahan kepengurusan PB PGRI harus dilihat secara objektif berdasarkan fakta organisasi, pengakuan pemerintah, dan kepastian hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan klaim dari pihak tertentu. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *