INFORUHAY LEBAK – Akademisi muda Banten Raya, Mohamad Iyos Rosyid atau Bung Yos, mengkritik perubahan status desil penerima bantuan sosial di Kabupaten Lebak yang dinilai tidak boleh dilakukan tanpa verifikasi faktual di lapangan.
Menurutnya, perubahan status warga dari Desil 1 menjadi Desil 6 harus didasarkan pada kondisi riil masyarakat, bukan hanya pembaruan data administrasi. Kesalahan pendataan berpotensi membuat warga yang berhak justru kehilangan akses terhadap bantuan sosial.
“Perubahan desil harus melalui verifikasi dan validasi yang melibatkan pemerintah desa, pendamping sosial, dan masyarakat agar hasilnya objektif serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bung Yos, Selasa (14/7/2026).
Ia menilai pembaruan data kesejahteraan harus dilakukan secara akurat mengingat kondisi wilayah Kabupaten Lebak yang beragam. Karena itu, validasi lapangan dinilai menjadi kunci agar program bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran.
Bung Yos berharap proses perubahan desil mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan keadilan sosial sehingga masyarakat yang berhak tetap memperoleh bantuan sesuai kondisi sebenarnya. (*)






