Isu Dugaan Nikah Siri Pejabat Banten Jadi Sorotan, Laporan ke Komnas Perempuan dan Klarifikasi Warnai Polemik

Blog24 Dilihat

INFORUHAY BANTEN – Isu dugaan pernikahan siri yang menyeret seorang pemimpin di Provinsi Banten berinisial AS dengan seorang perempuan berinisial IF, kembali menjadi perbincangan publik.

Polemik tersebut ramai dibahas di media sosial, setelah beredarnya dokumen yang disebut sebagai salinan surat nikah siri serta video pengakuan seorang perempuan yang mengaku sebagai pihak terkait.

Berdasarkan dokumen yang beredar dan diterima wartawan, AS disebut menikah secara siri dengan IF pada November 2021 di Kota Cimahi, Jawa Barat. Saat itu, AS diketahui masih menjabat sebagai Ketua DPRD Banten.

Perkara tersebut kembali mencuat setelah IF disebut mengajukan pengaduan ke Komnas Perempuan pada 6 Juli 2026. Dalam video yang beredar di media sosial, IF mengaku datang untuk mencari perlindungan dan menyampaikan persoalan yang telah diperjuangkannya selama bertahun-tahun.

“Saya datang untuk pengaduan atas nasib saya. Saya mencari perlindungan. Kejadian ini sudah lama, sudah enam tahun saya berjuang. Saya sudah beberapa kali melakukan mediasi, tapi tidak pernah digubris,” ujar IF dalam video yang beredar.

Kasus itu kemudian menjadi perhatian publik di Banten dan ramai diperbincangkan, termasuk di berbagai platform media sosial. Dalam video yang diunggah melalui akun TikTok bernama Wanita Pancasila, IF juga sempat menyebut jabatan sosok yang dimaksud. Namun, belakangan akun tersebut tidak lagi dapat diakses.

Tidak lama setelah video tersebut viral, IF menyampaikan pernyataan berbeda. Ia mendatangi Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya untuk melaporkan pihak yang menyebarkan video tersebut karena dinilai memuat informasi yang tidak benar.

“Saya Ida Farida, dengan ini saya mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan video viral, hoaks, di TikTok. Saya didampingi pengacara saya,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari AS terkait dugaan tersebut. Redaksi juga masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan untuk memenuhi prinsip keberimbangan sesuai kaidah jurnalistik.

Kasus ini masih berkembang dan berbagai informasi yang beredar di ruang publik belum dapat dipastikan kebenarannya secara hukum. Media akan memperbarui pemberitaan setelah memperoleh keterangan resmi dari seluruh pihak terkait. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *