Diduga Dipecat Saat Sakit, Karyawan PT Wild Wood Rangkasbitung Dibela SPN dan Disnaker Turun Tangan

Berita96 Dilihat
banner 468x60

INFORUHAY LEBAK – Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap seorang karyawan di PT Wild Wood Rangkasbitung memicu sorotan tajam dari kalangan serikat pekerja di Kabupaten Lebak.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah pekerja yang diduga diberhentikan disebut tengah dalam kondisi sakit namun tetap masuk kerja.

banner 336x280

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Lebak, Sidik Uen, mengecam keras langkah perusahaan yang dinilai tidak mengedepankan prosedur ketenagakerjaan dan aspek kemanusiaan terhadap pekerja.

Menurut Sidik, setiap perusahaan wajib menjalankan mekanisme hubungan industrial sesuai aturan yang berlaku, termasuk saat mengambil keputusan terkait penghentian hubungan kerja terhadap karyawan.

“Kalau benar pekerja itu sedang sakit dan tetap masuk kerja karena tanggung jawab, seharusnya perusahaan melihat sisi kemanusiaannya. Jangan langsung mengambil keputusan sepihak tanpa proses yang jelas,” kata Sidik kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).

Sidik juga mempertanyakan dugaan tidak adanya tahapan pembinaan maupun surat peringatan sebelum keputusan pemberhentian dilakukan.

Ia menegaskan, hubungan industrial memiliki mekanisme yang wajib dipatuhi agar hak pekerja tetap terlindungi.

“Pemberhentian kerja tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada prosedur yang harus ditempuh, ada hak pekerja yang wajib dihormati,” ujarnya.

Kasus yang menyeret nama PT Wild Wood, pabrik gitar yang beroperasi di Rangkasbitung, kini memicu keresahan di kalangan buruh. DPC SPN Lebak meminta persoalan tersebut diselesaikan secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan gejolak di lingkungan pekerja.

‎Selain itu, SPN juga mendorong instansi terkait untuk turun tangan melakukan penelusuran apabila ditemukan dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan.

Disnaker Lebak Klaim Sudah Terima Laporan

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan PHK sepihak terhadap salah satu karyawan PT Wild Wood.

Sekretaris Disnaker Lebak, Ruly, mengatakan pihaknya telah menerima surat laporan dari pekerja yang diduga mengalami pemutusan hubungan kerja tersebut dan akan segera melakukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

“Laporan sudah kami terima. Tentunya akan kami pelajari terlebih dahulu dan ditindaklanjuti sesuai prosedur ketenagakerjaan yang berlaku,” ujar Ruly saat dikonfirmasi.

Menurutnya, Disnaker memiliki kewajiban memfasilitasi penyelesaian persoalan hubungan industrial agar hak pekerja maupun perusahaan tetap berjalan seimbang sesuai ketentuan hukum.

Ruly juga mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Lebak agar mematuhi regulasi ketenagakerjaan serta mengedepankan komunikasi yang baik dengan para pekerja.

“Kami mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Setiap persoalan hubungan kerja harus diselesaikan melalui mekanisme yang benar dan tidak merugikan salah satu pihak,” katanya.

Ia menambahkan, hubungan industrial yang sehat sangat penting untuk menjaga stabilitas dunia usaha sekaligus memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Wild Wood belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pemberhentian kerja terhadap salah satu karyawannya tersebut.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh keterangan berimbang dari pihak perusahaan. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *