INFORUHAY LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak memperkuat pengendalian pelaksanaan proyek konstruksi Tahun Anggaran 2026 melalui koordinasi lintas perangkat daerah.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan progres fisik dan keuangan berjalan sesuai target serta meminimalkan potensi penyimpangan di lapangan.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Lebak, Wahyu Hidayat, mengatakan penguatan pengendalian dilakukan melalui rapat koordinasi bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang digelar di Sekretariat Daerah, Selasa (21/4/2026).
“Rapat ini untuk mengevaluasi progres fisik dan keuangan paket pekerjaan konstruksi sekaligus memperkuat pengendalian pekerjaan dan kontrak agar berjalan sesuai rencana,” kata Wahyu, Rabu (22/4/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemkab Lebak membahas sejumlah isu krusial, mulai dari identifikasi kendala teknis di lapangan, strategi percepatan pelaksanaan, hingga penegasan kepatuhan terhadap kontrak, spesifikasi teknis, dan jadwal pekerjaan.
Wahyu menyebut, secara umum pelaksanaan proyek konstruksi di berbagai perangkat daerah masih berjalan sesuai tahapan. Bahkan, sebagian besar paket pekerjaan ditargetkan sudah memasuki tahap kontrak paling lambat Juli 2026.
“Secara umum tidak ada kendala signifikan. Kita pastikan seluruh paket pekerjaan konstruksi bisa berkontrak maksimal Juli 2026,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala teknis, terutama terkait penyesuaian perencanaan di beberapa perangkat daerah.
Dalam konteks ini, Wahyu menegaskan peran strategis PPK sebagai ujung tombak pengendalian proyek. Ia meminta PPK tidak hanya bergantung pada laporan konsultan pengawas, tetapi juga melakukan verifikasi langsung di lapangan.
“PPK tidak boleh pasif. Harus melakukan validasi, turun ke lapangan secara sampling, dan memastikan progres fisik sesuai laporan,” tegasnya.
Selain pengawasan, Wahyu juga menekankan pentingnya ketegasan terhadap penyedia jasa yang tidak menjalankan kewajiban sesuai kontrak. Ia meminta setiap pelanggaran ditindak secara administratif dan terdokumentasi.
“Jika penyedia tidak bergerak setelah kontrak ditandatangani, PPK wajib memberikan teguran tertulis sebagai dasar hukum,” kata dia.
Tahapan penindakan, lanjut Wahyu, dapat berlanjut ke rapat pembuktian (show cause meeting) hingga pemberian sanksi, termasuk pemutusan kontrak jika pelanggaran tidak diperbaiki.
Dari sisi administrasi, Pemkab Lebak juga mendorong penyusunan dokumen kontrak yang rinci dan akuntabel, termasuk syarat-syarat umum dan khusus kontrak (SSUK dan SSKK), guna menghindari sengketa di kemudian hari.
“Semua ketentuan harus jelas sejak awal, baik terkait waktu pelaksanaan, pembayaran, maupun tanggung jawab masing-masing pihak,” ujarnya.
Ia menambahkan, PPK diharapkan aktif berkoordinasi dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Inspektorat jika menghadapi kendala dalam pelaksanaan proyek.
“Koordinasi dan konsultasi penting agar seluruh tahapan pekerjaan tetap berjalan sesuai regulasi,” kata Wahyu.
Penguatan pengendalian ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Lebak menjaga kualitas pembangunan daerah sekaligus memastikan penggunaan anggaran berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran. (*)













