Caption: PJ Sekda Lebak, Halson Nainggolan.
INFORUHAY LEBAK – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, menegaskan empat poin penting yang harus dimiliki aparatur sipil negara (ASN) usai pelantikan ratusan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.
Pernyataan tersebut disampaikan Halson saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/4/2026), menyusul pelantikan pejabat yang dilakukan oleh Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, pada Senin (27/4/2026).
Sebanyak 192 pejabat administrator dan pengawas resmi dilantik. Rinciannya terdiri dari 103 pejabat administrator dan 89 pejabat pengawas eselon IV, termasuk 17 camat dan 86 pejabat eselon III.
Menurut Halson, pelantikan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan organisasi guna meningkatkan kinerja birokrasi dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Lebak.
“ASN harus siap ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan organisasi. Apapun tugas pokok dan fungsi yang baru, harus mampu dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sumpah jabatan ASN mengandung komitmen untuk siap menjalankan tugas di berbagai posisi tanpa pengecualian.
Selain kesiapan, Halson juga menyoroti pentingnya kemampuan beradaptasi. Ia menilai perbedaan latar belakang pendidikan maupun pengalaman bukan alasan untuk tidak optimal dalam bekerja.
“Semua bisa dipelajari. Kuncinya ada pada kemauan dan kemampuan untuk beradaptasi dengan tugas baru,” katanya.
Halson mencontohkan pengalaman pribadinya yang harus siap menerima amanah meski tidak memiliki pengalaman sebelumnya di posisi tersebut.
“Ketika diperintah, kita harus siap. Tinggal bagaimana menyesuaikan diri dan belajar cepat,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para pejabat yang baru dilantik akan mulai efektif menjalankan tugas pada 1 Mei 2026. Ia juga menegaskan mekanisme pertanggungjawaban pekerjaan sebelum dan sesudah pelantikan.
“Pekerjaan sebelum pelantikan menjadi tanggung jawab pejabat lama. Setelah pelantikan, tanggung jawab beralih kepada pejabat baru, kecuali jika terdapat penyimpangan yang tetap menjadi tanggung jawab pelaku sebelumnya,” jelasnya.
Dalam arahannya, Halson merinci empat poin utama yang harus segera dilakukan para pejabat yang baru dilantik, yakni siap ditempatkan di mana saja, cepat beradaptasi, memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta mampu bekerja secara profesional dengan mengoordinasikan staf sesuai arahan pimpinan.
Ia berharap, melalui pelantikan tersebut, kinerja birokrasi di Kabupaten Lebak semakin optimal dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“ASN dituntut bekerja kapan pun dan di mana pun. Kuncinya mau belajar, cepat beradaptasi, dan tetap profesional,” pungkasnya. (*)













