‎Awasi Jam Operasional Truk Tambang, KUMALA Gelar Swiping Tiga Hari di Lebak

Blog25 Dilihat
banner 468x60

INFORUHAY LEBAK – Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA), mulai melakukan aksi swiping terhadap kendaraan angkutan material tambang atau galian C di sejumlah titik di Kabupaten Lebak.

Hal ini, sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 36 Tahun 2025 tentang pengaturan jam operasional kendaraan angkutan tambang.

banner 336x280

‎Aksi yang digelar sejak Senin (16/6/2026) kemarin, merupakan hari pertama dari rangkaian kegiatan yang direncanakan selama tiga hari.

Dalam pelaksanaannya, massa KUMALA melakukan pemeriksaan langsung terhadap kendaraan angkutan material yang melintas di Jalan Raya Simpang Tiga Kalanganyar serta sejumlah lokasi lainnya.

‎Koordinator Pengurus KUMALA, Sepdi Hidayat, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan mengukur sejauh mana penerapan Perbup Nomor 36 Tahun 2025 maupun regulasi terkait angkutan galian C di lapangan.

‎”Hari ini merupakan hari kedua. Rencananya, akan dilakukan selama tiga hari. Ini sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi terhadap penerapan Perbup maupun aturan terkait aktivitas angkutan galian C,” ujar Sepdi kepada Inforuhay. Selasa (16/6/2026).

‎Dalam aksi tersebut, massa memberhentikan sejumlah kendaraan angkutan material untuk menanyakan asal muatan, tujuan pengiriman, hingga kelengkapan dokumen seperti surat jalan.

‎Menurut Sepdi, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial guna memastikan aktivitas angkutan tambang berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

‎”Kami ingin mengetahui dari mana kendaraan tersebut berasal, tujuan pengiriman material, serta memastikan dokumen yang dibawa sesuai aturan. Ini bagian dari upaya pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan regulasi,” katanya.

‎Sementara itu, Koordinator Lapangan aksi, Idham M. Haqim, menilai penegakan aturan mengenai jam operasional kendaraan tambang harus dilakukan secara konsisten demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan mencegah kerusakan infrastruktur.

‎Ia menyebut masih ditemukan kendaraan angkutan material yang diduga beroperasi di luar jam operasional sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 36 Tahun 2025.

‎”Kepastian penegakan hukum sangat penting agar regulasi yang telah diterbitkan pemerintah tidak hanya menjadi aturan di atas kertas. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” ujar Idham.

‎Selain melakukan pengawasan di lapangan, KUMALA juga kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak bersama aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas kendaraan angkutan galian C yang melintas di ruas-ruas jalan utama.

‎Massa meminta adanya pengawasan terpadu yang melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kepolisian, serta instansi terkait guna memastikan seluruh ketentuan dalam Perbup dapat dijalankan secara efektif dan berkelanjutan.

‎Ketua KUMALA Perwakilan Rangkasbitung, Heru, menegaskan pihaknya akan terus mengawal implementasi aturan tersebut hingga diterapkan secara konsisten di lapangan.

‎”Kami ingin memastikan regulasi ini benar-benar dijalankan. Tujuannya bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga untuk melindungi keselamatan masyarakat dan menjaga kondisi infrastruktur jalan,” katanya.

‎Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lebak menerbitkan Perbup Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan jam operasional kendaraan angkutan material tambang atau galian C.

Regulasi tersebut diterbitkan sebagai upaya mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas, kemacetan, serta kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan bertonase besar.

‎KUMALA menyatakan hasil pengawasan selama tiga hari ke depan akan menjadi bahan evaluasi sekaligus rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait. (Budi Purnama).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *